SUMUT, AYOYOGYA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus selidiki motif adanya kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat.
Kerangkeng manusia digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba namun tidak berizin alias ilegal.
Melansir Republika-jaringan Ayoyogya.com, Selasa (25/1/2022) tim Polda Sumatera Utara (Sumut) menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Tim dari kepolisian daerah menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan sejumlah pegiat kemanusian untuk mengungkap keberadaan kerangkeng di rumah pribadi bupati yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Keberadaan kerangkeng (manusia) itu, benar adanya. Saat ini, kami sudah menerjunkan tim dari Direkskrimum, Dirnarkoba, Intelijen, dan BNNP Sumut untuk mendalami dan menyelidiki itu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, dari pendalaman sementara, kerangkeng manusia tersebut digunakan secara pribadi oleh si bupati untuk keperluan yang belum dapat diketahui.
“Karena ini masih terus didalami,” ujar dia.
Berdasarkan penyelidikan sementara, ia mengatakan, kerangkeng manusia tersebut merupakan fasilitas pecandu narkotika.
Artikel Terkait
Mantan Menteri Sosial Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Soal Penganiayaan Anggota DPRD, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Kasus Pabrik Obat Keras Ilegal di Bantul-Sleman, Belasan Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp1 M
Cerita Eks Lurah di Gunungkidul yang Langsung Masuk Penjara Lagi Usai Bebas karena Tak Sanggup Bayar Denda
Anggita Sari Beberkan Rahasia Vanessa Angel di Balik Jeruji Penjara, Titip Gala Beb!