YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Pengguna Kereta Api Indonesia (KAI) hendaknya terus mengingat terkait syarat perjalanan menggunakan KAI.
Dalam siaran pers Rabu (11/5/2022) ini beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api tetap mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
Baca Juga: KAI Daop 6 Imbau Penumpang Kereta Untuk Datang ke Stasiun Lebih Awal
Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Artikel Terkait
Hampir 200 Ribu Penumpang Kereta Api Diberangkatkan dari Daop 6 Jogja Selama Nataru
Ini Syarat Naik Kereta Api Ditengah Peningkatan Kasus Covid-19 dan Varian Omicron
Enggak Kaleng-Kaleng, KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api sampai 60 Persen
Gandeng TNI-Polri, KAI Daop 6 Jogja Komitmen Jaga dan Tingkatkan Pengamanan Penumpang Kereta
Simak! Layanan KRL Jogja-Solo Selama Ramadan dan Aturan Berbuka Puasa di Kereta Rel Listrik