JAKARTA, AYOJAKARTA- Baru-baru ini medsos dihebohkan dengan kabar pasangan selebriti dunia Priyanka Chopra dengan Nick Jonas yang memutuskan memiliki anak lewat Surogasi atau Ibu Pengganti.
Surogasi biasanya digunakan oleh pasangan yang ingin mempunyai anak, namun terkendala oleh masalah kesuburan, masalah kesehatan, atau alasan pribadi.
Surogasi merupakan metode reproduksi berbantu di mana proses kehamilan dan kelahiran janin dari pasangan akan dijalani oleh perempuan lain yang menjadi ibu pengganti.
Lalu bagaimana hukum Surogasi dari sudut pandang di Indonesia?
Baca Juga: Anak Pertama Baru Berumur 5 Bulan, Opick Menanti Kelahiran Anak Kedua di 2022
Melansir Republika Minggu (23/1/2022) berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, surogasi hukumnya haram.
Bukan saja karena dianggap mendahului kehendak Allah SWT, tetapi banyak mudarat lainnya, termasuk soal nasab anak dan warisan.
Anak yang lahir dari sewa rahim akan dianggap sebagai anak di luar nikah. Itu karena ibu yang melahirkannya tidak memiliki hubungan yang sah dengan sang ayah.
Selain itu, Surogasi memiliki beberapa risiko yang patut diwaspadai oleh semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
7 Cara Sederhana Minimalisir Penularan Covid-19 pada Bayi Baru Lahir
Mengenal Ciri Hipospadia, Kelainan Kelamin Sejak Lahir
Ini 3 Artis Korea Cakep Dari Lahir Tanpa Oplas
Anak kedua Nagita Slavina dan Raffi Ahmad telah Lahir