YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM—Pemasangan reklame tak berizin masih marak terjadi di Kabupaten Sleman, DIY.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat pun semakin ketat dalam menyikapi adanya reklame terpasang tanpa izin, utamanya yang berbentuk baliho salah satunya menambah personel pengawas untuk mengawasi keberadaan reklame tak berizin.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi perihal keberadaan baliho. Menyoal itu, diketahui ada beberapa stakeholder yang koordinasinya harus semakin dioptimalkan. Mulai dari BKAD, DPMPTSP, DPU PKP dan Sat Pol PP.
Harda mengatakan, identitas pemilik reklame harus ditampilkan di bangunan dan di reklame, menggunakan stiker yang terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas, tidak cepat rapuh atau lapuk dari cuaca.
Baca Juga: Semanu Dilanda Hujan Angin, Pohon Ambruk hingga Atap Terbang
Dari sisi pengendalian dan pengawasan bangunan, perizinan dan administrasi berkaitan bangunan harus tertib betul.
Selama belum dapat izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan, tidak boleh [berdiri]. Begitu ada di lapangan [bangunan & reklame melanggar], kami lakukan eksekusi, dibongkar bahkan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Melansir SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com, Kamis (20/1). ia menambahkan, dengan cara tersebut maka Pemkab akan tahu persis bangunan yang akan berdiri. Pihaknya juga telah menegaskan kepada OPD terkait agar tak memberikan izin pendirian atau pemasangan reklame, sebelum diketahui betul konstruksinya.
Artikel Terkait
Suharsono Revisi Baliho Ajakan Bayar Pajak yang Dinilai Kampanye
Manajemen Amplaz Perbaiki Baliho yang Roboh akibat Hujan Angin
Hujan Angin, Sejumlah Baliho di Gejayan Roboh
Banyak Reklame Tumbang, DPUPKP Sleman Panggil Pemilik Baliho Tak Berizin
DPUPKP akan Bina Pemilik Baliho yang Tak Tertib di Gejayan