KOTAJOGJA, AYOYOGYA.COM - Upah Minimum Propinsi (UMP) DIY pada 2022 mendatang resmi baik menjadi 4,30 persen. Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2021 lalu, kenaikan UMP 2022 mendatang naik sebesar Rp75.915,53 menjadi Rp1.840.915,53.
Sementara itu untuk Upah Minimal Kota/Kabupaten (UMK) Kota Jogja tertinggi di antara kabupaten lain yakni UMK Kota Yogyakarta ditetapkan naik 4,08 persen menjadi Rp2.153.970. Besaran UMK ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp84.440.
Melansir dari Republika jaringan Ayoyogya.com Jumat (19/11/2021) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan besaran Upah Minimum UMP tahun 2022. Besaran UMP DIY tahun 2022 ditetapkan naik dibanding 2021.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, besaran UMP yang ditetapkan sebesar Jumlah ini naik sebesar dibandingkan UMP 2021.
Baca Juga: UMP DIY Masih yang Terendah Nasional, Pemda: Sudah Tidak Debat Kusir Lagi
"Ditetapkan kesepakatan kita bersama di DIY, UMP 2022 naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta,
Sultan menuturkan, perhitungan besaran UMP didasarkan pada beberapa komponen. Mulai dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Selain itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2022 juga sudah ditetapkan. Berdasarkan persentase UMK, kenaikan tertinggi ditetapkan di Kabupaten Gunung Kidul yakni mencapai 7,34 persen.
Baca Juga: Hanya Naik 3 Persen, Buruh DIY Tolak Kenaikan UMP
Artikel Terkait
Lebih Tinggi dari Jateng, UMP DIY 2021 Naik Rp60 Ribu
UMP DIY 2021 Naik Dikit, Aliansi: Tak Berpihak ke Buruh
UMP Naik Rp60 Ribu, Pemda: Semoga Bisa Dongkrak Ekonomi DIY
Kecewa UMP DIY Tak Penuhi KHL, Buruh Akan Gugat SK Gubernur
Kerja Keras Bagai Kuda untuk Bertahan Hidup dengan UMP Jogja